Tandaseru — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi massa kampanye Pilakda 2020 yang tak menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan bisa menjadi kluster baru penularan corona.

Kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa setiap kegiatan tahapan Pilkada serentak yang digelar harus mengacu pada standar protokol kesehatan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi, kampanye hingga pencoblosan.

“Kita akan awasi di lapangan bersama para aparat khususnya TNI, Polri dan Satpol-PP,” tutur Rikwanto, Kamis (10/9).

Rikwanto menambahkan, apabila aparat menemukan di lapangan adanya massa yang tak menerapkan protokol kesehatan maka tindakan tegas bakal diambil. Sebab pemberian sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020.

“Di lapangan kami akan mengingatkan kepada masyarakat supaya tetap jaga kesehatan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

Kapolda bilang, ada sebagian masyarakat masih menganggap bahwa Covid-19 itu tidak ada. Adam pula sebagian orang yang masih ragu, dan sebagian lainnya yang yakin akan keberadaan Covid-19. Meski penilaian warga mbermacam-macam, Rikwanto mewanti-wanti tetap menegakkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Untuk itu tugas dari kita pemerintah dan masyarakat peduli untuk menyosialisasikan juga bahwasanya Covid-19 itu ada dan berbahaya bagi kita,” pungkasnya.