Tandaseru — DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dan partai koalisi pengusung pasangan calon Aliong Mus-Ramli (AMR) mengecam penggunaan logo partai politik pengusung AMR pada baliho paslon Muhaimin Syarif-Safrudin Mohalisi (MS-SM). Pasalnya, paslon MS-SM kedapatan mencantumkan logo Partai Berkarya dalam baliho mereka.

Sekretaris Golkar Taliabu sekaligus Ketua Tim Pemenangan AMR La Ode Muhuri dalam kampanye di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Selasa (27/10) menyatakan, penggunaan logo Partai Berkarya oleh MS-SM adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara hukum.

“Saya mau sampaikan kepada Bapak-Ibu semua dan Panwas, jika ada calon lain yang datang kampanye dengan menggunakan logo partai pengusung AMR agar tolong difoto dan video untuk disampaikan kepada kami agar kami dapat menindak tegas secara hukum. Karena Partai Berkarya adalah partai pengusung AMR yang diakui oleh undang-undang,” katanya di hadapan massa kampanye.

Hal serupa diungkapkan Ketua PKPI Kabupaten Pulau Taliabu M. Akrawi. Akrawi bilang, partainya ikut terbawa-bawa oleh pihak lain dalam kampanye.

Karena itu ia meminta masyarakat berpartisipasi mengumpulkan bukti video jika ada pihak lain datang membawa PKPI namun dengan kandidat lain selain AMR. Akrawi menyatakan akan menindak tegas juga.

“Partai saya sudah menjatuhkan pilihan yang pas kepada calon petahana AMR, bukan yang lain. Jika ada orang-orang yang berkampanye bawa-bawa nama partai saya tolong direkam, difoto atau video, supaya saya akan menindak tegas orang-orang seperti itu,” kecamnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 73A menyebutkan dalam kegiatan kampanye paslon dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan paslon.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupten Pulau Taliabu sesuai surat rekomendasi Bawaslu yang dilayangkan KPU Pulau Taliabu Nomor 219/K.Bawasiu/ PM.00.00/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu bahwa ditemukan alat peraga kampanye (APK) MS-SM yang desainnya tidak terdaftar di KPU Kabupaten Pulau Taliabu dan mencantumkan Partai Berkarya pada setiap APK.

Sementara KPU sendiri telah mengeluarkan surat Nomor 133/PL02.4-PU /8208/Kab/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 yang bersifat pemberitahuan kepada paslon MS-SM.