Tandaseru — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menetapkan nilai pembayaran besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah sebesar Rp 30 ribu per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah ini melalui musyawarah yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Penetapan zakat fitrah juga berdasarkan kesepakatan MUI dan Baznas Taliabu,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Taliabu, Samsuddin Aly, Rabu (14/4).
Samsuddin bilang, besaran zakat fitrah Rp 30 ribu rupiah tersebut sama dengan harga beras 2,5 per kilogramnya.
“Untuk nilai berasnya 2,5 Kg, dikiaskan dengan nilai Rp 30 ribu rupiah atau Rp 12 ribu rupiah per 1 kilo beras. Jadi 2,5 kg beras dikiaskan menjadi Rp 30 ribu rupiah,” terangnya.
Penetapan zakat fitrah ini, sambungnya, melalui pantauan tim di delapan kecamatan, kemudian disepakati berdasarkan hitungan syar’i.
“Yang jelas hasil kesepakatan tadi setelah diambil harga beras di masing-masing kecamatan kemudian disepakati Rp 12 ribu per kilo. Jadi kalau beras 2,5 kg dirupiahkan menjadi Rp 30 ribu,” kata Samsuddin.
Ia memaparkan, seandainya ada keragu-raguan dari umat Islam di Kabupaten Pulau Taliabu untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang, maka bisa menggunakan beras 2,5 kg.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.